I.
PERSYARATAN
PENDAFTARAN
Kementerian/Lembaga non Kementerian, Pemerintah Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, membuka kesempatan penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2013 untuk mengisi lowongan formasi dengan
kwalifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon peserta test CPNS 2013
diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan ketentuan sebagai
berikut;
UMUM
1.
Warga Negara Indonesia
yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan
formasi yang dibutuhkan;
2.
Pria dan Wanita dengan
usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh tahun) pada
tanggal 01 Oktober 2013. Catt : usia maksimal secara umum adalah 35 tahun,
namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia
maksimal yang akan diterima;
3.
Berijazah, lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakredirasi
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak
berlaku;
4.
Sehat jasmani dan
rohani;
5.
Tidak terikat hubungan
kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
6.
Tidak terlibat
langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
7.
Tidak pernah
tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
8.
Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawan Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
9.
Calon pelamar di
seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/;
10.
Setelah mengisi form
registrasi melalui website pada point 1 tersebut diatas maka pelamar dapat
mencetak tanda bukti pendaftaran.
a.
Calon Pelamar Instansi
Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
i.
Calon
Pelamar Formasi Pusat:
§
Tanda Bukti
pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada
Biro Kepegawaian kantor pusat instansi yang dilamar;
ii.
Calon
Pelamar Formasi Kantor Wilayah
§
Tanda Bukti
pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada
Bagian Kepegawaian kantor wilayah instansi yang dilamar
b.
Calon Pelamar Instansi
Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
§ Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran
lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Badan Kepegawaian Daerah
instansi Pemerintah Daerah yang dilamar
11.
Pendaftaran secara
online dimulai pada tanggal 1 - 20 September 2013 jam 24.00 waktu setempat.
12.
Verifikasi berkas
lamaran lengkap di masing-masing instansi dimulai pada tanggal 1 - 20 September
2013, jam 08.00 – 16.00 waktu setempat.
13.
Pelamar hanya dapat
mendaftar pada satu formasi.
14.
Lowongan Formasi dan
kualifikasi pendidikan serta persyaratan tambahan lainnya dapat dilihat pada
panduan pendaftaran masing-masing jalur penerimaan setiap instansi pada link Pengumuman Pendaftaran.
KHUSUS :
15.
Telah terdaftar
sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi;
16.
Membuat surat lamaran
yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
a.
Daftar Riwayat Hidup
(DRH) meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan
formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan
terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan nilai rata-rata
ijazah atau IPK;
b.
Fotocopy legalisir
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan dari Kantor
Kepolisian setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
c.
Fotocopy legalisir
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
d.
Fotocopy Ijazah / STTB
terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang :
Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel foto copy);
e.
Transkrip nilai
akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Swasta
sesuai peraturan pemerintah;
f.
Fotocopy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.
II.
PANDUAN
PENDAFTARAN
Proses pendaftaran CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran
2013 terdiri dari :
1.
Membuat pendaftaran
a.
Klik link Buat
Pendaftaran untuk membuat pendaftaran baru.
b.
Isi formulir
registrasi yang muncul.
c.
Pastikan isian data
pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
d.
Pastikan isian formasi
dan pendidikan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
e.
Klik tombol Kirim
Pendaftaran untuk memproses pendaftaran dan no registrasi pendaftaran.
f.
Cetak tanda bukti
pendaftaran.
§ Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam
format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain.
§ Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak
agar dibawa pada saat verifikasi dokumen lamaran di panitia penerimaan CPNS
masing-masing instansi.
2.
Melakukan verifikasi dokumen
§ Verifikasi dokumen dilakukan oleh Panitia
Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing instansi yang dilamar.
§ Dokumen lamaran agar dibawa oleh pelamar yang
bersangkutan.
§ Verifikasi dokumen tersebut untuk memastikan
kesesuaian data pelamar pada isian formulir pendaftaran dan pilihan formasi
serta pendidikan apakah telah terisi dengan data yang benar.
3.
Mengikuti ujian
seleksi masuk pada waktu yang telah ditentukan.
§ Jadwal ujian seleksi CPNS dapat dilihat pada
link Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS.
4.
Setelah mengikuti
ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal pengumuman.
§ Hasil seleksi ujian dapat dilihat pada link
Hasil Seleksi CPNS Nasional dengan memasukkan no peserta ujian.
III.
PELAKSANAAN
UJIAN
1.
Test dengan
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
.
Pra Test
.
Peserta ujian agar
sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya
masing-masing.
i.
Peserta ujian agar
datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
a.
Pelaksanaan Test:
.
5 menit persiapan
peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh
panitia.
i.
15 menit pengarahan
tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian.
ii.
90 menit pelaksanaan
ujian.
iii.
Dilarang membawa
peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
iv.
Peserta hanya
diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
v.
Jika ada peserta yang
diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di
diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
2.
Test dengan
menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
.
Pra Test
.
Peserta ujian agar
sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya
masing-masing.
i.
Peserta ujian
mempersiapkan alat tulis yang akan digunakan untuk ujian seperti pensil 2B,
penghapus (pensil yang akan digunakan untuk pengisian LJK harus yang
berkualitas baik agar tidak merugikan diri sendiri dengan tidak ter-scan-nya
jawaban pada LJK karena kualitas pensil yang kurang baik.
ii.
Peserta ujian agar
datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
a.
Pra Test
.
5 menit persiapan
peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh
panitia.
i.
10 menit pembagian LJK
dan soal oleh panitia.
ii.
10 menit pengarahan
tata cara ujian menggunakan LJK oleh panitia pelaksanaan ujian.
iii.
120 menit pelaksanaan
ujian.
iv.
Dilarang membawa
peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
v.
Peserta hanya
diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, serta peralatan tulis (pensil dan
penghapus) ke dalam ruangan ujian.
vi.
Jika ada peserta yang
diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di
diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
IV.
MATERI UJIAN
1.
Tes Kompetensi Dasar
(TKD)
.
Tes Wawasan Kebangsaan
a.
Tes Intelegensia Umum
b.
Tes Karakteristik
Pribadi
2.
Tes Kompetensi Bidang
(TKB)
Bagi peserta yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus
Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang
(TKB). Namun ada beberapa instansi dan jurusan tertentu yang tidak memerlukan
tes TKB, artinya setelah lulus TKD maka berarti lulus ujian CPNS.
PERSYARATAN PENDAFTARAN CPNS 2013
Reviewed by atjehislami
on
September 01, 2013
Rating:
No comments:
Post a Comment